Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog, diskusi, dan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik (pemerintah atau instansi) dan masyarakat atau pengguna layanan. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan dan standar pelayanan dengan kebutuhan serta harapan publik.
Tujuan dan Manfaat
- Mendapatkan masukan: Memperoleh saran dan ide dari masyarakat untuk perumusan atau perbaikan kebijakan.
- Meningkatkan transparansi: Memastikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas instansi pemerintah.
- Membangun komitmen: Menciptakan kesepahaman bersama antara penyedia layanan dan penerima layanan.
- Penyelenggara layanan: Unit atau instansi pemerintah pemberi layanan.
- Pengguna layanan: Masyarakat umum yang memanfaatkan layanan terkait.
- Pihak terkait: Akademisi, pakar, media massa, dan organisasi masyarakat sipil.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Berikut adalah Laporan Konsultasi Publik ( FKP ) RSUD Depati Bahrin :
1. Laporan Kegiatan Konsultasi Publik RSUD Depati Bahrin Tahun 2026