logo

RAWAT JALAN

Instalasi rawat jalan atau yang biasa dikenal dengan poliklinik melayani tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, serta pelayanan kesehatan lainnya. Instalansi Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa pasien menginap. Pelayanan ini termasuk salah satu indikator penting yang sangat diperhatikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Depati Bahrin.

Instalasi rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah Depati Bahrin didukung oleh dokter umum, dokter spesialis, dan dokter sub spesialis. Pasien wajib melakukan registrasi atau pendaftaran sebelum memperoleh pelayanan kesehatan.


Syarat Berobat

Persyaratan yang perlu diperhatikan oleh pasien ketika akan melakukan pendaftaran Daerah Depati Bahrini adalah sebagai berikut :

  1. - Pasien BPJS
    1. - Kartu berobat pasien Rumah Sakit Umum Daerah Depati Bahrin
    2. - Kartu BPJS
    3. - Kartu identitas (KTP)
    4. - Surat rujukan dari RSUD setempat dan SEP yang sudah dilegaliasi oleh petugasn BPJS RSUD setempat
  2. - Pasien Umum
    • - Kartu berobat pasienRumah Sakit Umum Daerah Depati Bahrin
    • - Buku obat
    • - Kartu identitas (KTP)